Palangka Raya, Kantamedia.com – Penerapan mekanisme restorative justice, plea bargain, dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam KUHP dan KUHAP terbaru dinilai memiliki potensi mempercepat penyelesaian perkara, namun juga menyimpan risiko penyalahgunaan jika tidak diawasi secara ketat.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Putri Fransiska Purnama Pratiwi, S.H., M.H., menegaskan percepatan proses hukum harus dibarengi transparansi, standar etika yang kuat, serta perlindungan bagi pihak yang rentan.
“Restorative justice dan plea bargain bisa mempercepat penyelesaian konflik hukum. Tapi tanpa pagar yang jelas, ini bisa berubah menjadi ruang transaksi,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Ia menekankan setiap proses RJ dan pengakuan bersalah wajib didokumentasikan secara terbuka, memiliki dasar hukum yang jelas, serta menjamin tidak adanya kesepakatan di bawah tekanan.
Putri juga menyoroti penerapan DPA bagi korporasi, khususnya di sektor sumber daya alam seperti perkebunan dan kehutanan. Menurutnya, skema ini berpotensi dijadikan jalan pintas untuk menghindari proses peradilan.
“Kalau tidak diawasi, DPA bisa menjadi alat ‘damai administratif’ yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Untuk mencegah penyimpangan, ia mendorong pengawasan berlapis melalui keterlibatan hakim, partisipasi publik, serta penguatan sistem pengawasan internal perusahaan.
“Hakim harus memastikan rasionalitas dan keadilan DPA. Masyarakat perlu dilibatkan agar kepentingan publik tidak diabaikan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan DPA tidak boleh menghapus pertanggungjawaban individu dalam korporasi. Pengendali dan manajemen tetap harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Putri menilai, keberhasilan implementasi mekanisme hukum baru di Kalimantan Tengah sangat bergantung pada komitmen aparat, konsistensi regulasi, serta keterbukaan dalam setiap proses penegakan hukum. (daw)



