3 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Kantamedia.com – Agama Islam menetapkan aturan-aturan yang ketat untuk menjaga kesucian dalam pernikahan agar selaras dengan nilai-nilai syariat.

Di antara aturan tersebut, terdapat beberapa jenis pernikahan yang secara tegas dilarang karena bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

Dalam ajaran Islam, pernikahan tidak hanya dipandang sebagai ikatan antara dua insan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi. Berikut tiga bentuk pernikahan yang dilarang dalam Islam:

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

1. Nikah Syighar

Nikah syighar adalah bentuk pernikahan yang terjadi ketika seorang wali menikahkan perempuan yang berada dalam tanggung jawabnya kepada seorang laki-laki, dengan syarat laki-laki tersebut juga menikahkan perempuan yang ada di bawah tanggung jawabnya kepada wali tersebut.

Dalam praktiknya, bentuk pernikahan ini dilakukan dengan sistem tukar-menukar perempuan tanpa memberikan mahar. Islam melarang bentuk pernikahan ini karena menyerupai praktik masa jahiliyah yang tidak menghormati hak-hak perempuan dan mengabaikan mahar sebagai bagian dari kewajiban dalam pernikahan.

Rasulullah SAW pun secara tegas melarang praktik ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis:

عَنْ عَبْدِاللَّهِ قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشِّغَارِ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ، وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ

Artinya: “Dari Abdullah (bin Umar) Ra berkata: Nabi SAW melarang nikah syighar. Syighar adalah ketika seorang laki-laki menikahkan putrinya kepada laki-laki lain dengan syarat dia (laki-laki itu) juga menikahkan putrinya (atau saudara perempuannya) tanpa mahar” (HR Al-Bukhari, nomor 5112).

2. Nikah Muhalil

Nikah muhalil merupakan bentuk pernikahan yang dilakukan semata-mata sebagai perantara untuk menghalalkan kembali pernikahan antara seorang wanita dengan mantan suaminya yang telah menceraikannya dengan talak tiga.

Dalam kondisi seperti itu, wanita tidak diperbolehkan menikah lagi dengan mantan suaminya kecuali setelah ia menikah dengan laki-laki lain secara sah, kemudian bercerai dengan laki-laki tersebut setelah menjalani kehidupan suami istri yang sebenarnya.

Islam mengecam keras praktik ini apabila dilakukan dengan niat semata-mata sebagai jalan agar wanita bisa kembali kepada suami pertamanya tanpa benar-benar menjalani kehidupan rumah tangga.

Rasulullah SAW bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَحِلُّ لِلْمُطَلَّقَةِ الثَّلَاثَ أَنْ تَنْكِحَ زَوْجَهَا الْأَوَّلَ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ، ثُمَّ يُفَارِقَهَا

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: Tidak halal bagi wanita yang telah ditalak tiga kali untuk kembali kepada suami pertamanya hingga ia menikah dengan suami lain (secara sah), kemudian bercerai” (HR Malik dalam Al-Muwaththa’, Kitab Ath-Thalaq).

Hadis lain menyebutkan bahwa:

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُسْتَعَارَةِ؟ قَالُوا: بَلَى، يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: هُوَ الْمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

Artinya: “Maukah kalian aku beritahu siapa itu wanita yang dipinjamkan? Mereka menjawab: “Tentu wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Dialah muhalil (pria yang menikahi hanya sebagai jalan kembali ke suami pertama), Allah melaknat muhalil dan yang meminta untuk dilakukan muhalil” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

3. Nikah Mutah

Nikah mutah adalah pernikahan sementara yang disepakati untuk jangka waktu tertentu antara seorang pria dan wanita, biasanya disertai dengan kesepakatan tentang mahar. Meskipun pernah diizinkan dalam masa awal Islam karena alasan tertentu, Rasulullah SAW kemudian secara tegas melarang praktik ini.

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ: رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي نِكَاحِ الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا، ثُمَّ نَهَى عَنْهَا

Artinya: “Dari Salamah bin Al-Akwa’, ia berkata: Rasulullah SAW memberi keringanan untuk melakukan nikah mutah pada tahun Autas (yakni saat penaklukan Makkah) selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya” (HR Muslim, nomor 1405).

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar hubungan formal antara dua individu, tetapi merupakan ikatan yang suci dan harus dijalani dengan niat ibadah serta kepatuhan pada ketentuan agama. (*)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Bsi