Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan evaluasi terhadap 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan zirkon sebagai bagian dari penataan tata kelola sektor pertambangan agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Ia menilai evaluasi RKAB merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Langkah evaluasi terhadap 14 RKAB pertambangan zirkon ini harus dipahami sebagai bagian dari penataan tata kelola agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, khususnya menyangkut aspek perizinan, lingkungan hidup, dan kepastian hukum,” ujarnya, baru-baru ini.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng itu menegaskan, penataan sektor pertambangan merupakan hal wajar dan diperlukan. Menurutnya, kegiatan pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakat sekitar tambang.
“Pemerintah tentu ingin memastikan aktivitas pertambangan tidak hanya mengejar pendapatan, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan serta perlindungan masyarakat. Ini penting agar pembangunan berjalan seimbang,” tegasnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan 1 yang meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Palangka Raya tersebut menilai evaluasi RKAB juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha pertambangan.
Dengan penataan yang jelas dan transparan, ia berharap iklim investasi di Kalimantan Tengah tetap sehat dan bertanggung jawab, sehingga investor memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Mhu).


