Jakarta, Kantamedia.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas terhadap 15 produk obat tradisional yang kedapatan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) tanpa izin. Produk-produk ini ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sebagai bagian dari pengawasan intensif nasional, seperti disampaikan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Sabtu (19/7/2025).
Taruna mengingatkan bahaya mengonsumsi OBA mengandung BKO, seperti nyeri dada, jantung berdebar, stroke, dan serangan jantung, terlebih bagi pasien dengan riwayat penyakit kronis.
“Efek instan yang dijanjikan produk ini justru berisiko fatal. Banyak produsen ilegal mencampurkan BKO seperti sildenafil sitrat tanpa memperhitungkan dampaknya,” ujar Taruna.
Dari temuan BPOM, sejumlah produk seperti Bubalus, Sultan, Raja Hahanam, dan Kopi Cleng dipasarkan ilegal dengan nomor izin edar palsu dan kandungan zat aktif seperti nortadalafil, deksametason, klorfeniramin maleat, hingga parasetamol.
BPOM juga menegaskan langkah hukum terhadap produsen dan distributor nakal akan segera ditempuh, termasuk pelacakan sumber produksi dan rantai distribusinya.
“Kami imbau masyarakat jangan tergiur klaim khasiat instan atau harga tak wajar. Cek izin edar di aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi,” tegas Taruna. (Mhu).


