Kantamedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani peraturan baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 31 Oktober 2023.
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut terdapat pada Pasal 21 ayat (1), yang mengamanatkan kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di samping itu, peraturan tersebut juga mengatur tentang hak pensiun bagi PPPK.
“Para Pegawai ASN akan memperoleh penghargaan dan pengakuan baik dalam bentuk material maupun non material,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 21 ayat (1).
Penghargaan ini mencakup berbagai komponen seperti penghasilan, penghargaan berbasis motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (21) huruf a dapat berupa gaji atau Upah,” demikian yang diatur dalam ayat (3).
Pasal 22 UU ASN menyebutkan, jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai ASN termasuk PPPK dibayarkan setelah berhenti bekerja.
Presiden Jokowi juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap komponen penghargaan dan pengakuan tersebut.
Berikut rincian mengenai hak pensiun bagi PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 22 UU ASN Nomor 20 tahun 2023 :
1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2L ayat (6) huruf d dan huruf e, akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sesuai dengan ayat (1), diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap penghasilan di masa tua, sebagai hak, serta sebagai penghargaan atas pengabdian.
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diatur dalam ayat (1) mencakup Program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana diatur dalam ayat (1) berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Dua jaminan setelah pensiun tersebut, diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian pegawai. Diberikan sesuai sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial, sumber pembiayaan pensiun berasal dari pemerintah (pemberi kerja) dan iuran pegawai yang bersangkutan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” isi Pasal 22 ayat (5) UU ASN. (*/jnp)
Berita Terkait
- PPPK Dapat Uang Pensiun, Honorer Dihapus 2024, Ini Link Download UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
- Menpan RB: Honorer Membludak karena Banyak Orang Titipan
- Kabar Gembira, 6 Kategori Honorer Ini Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
- Siap-Siap, Mulai 2024 PNS Bakal Terima Gaji Tunggal
- Seleksi CPNS 2023 Akan Dibuka September, 80 Persen ‘Jatah’ Honorer