Kantamedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan tunjangan insentif kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada bulan Juni 2025 mendatang. Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi guru Raudlatul Athfal (RA) serta madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan Kemenag secara teratur memberikan tunjangan insentif guru sebesar Rp 250.000 setiap bulan, yang akan dibayarkan dalam dua tahap setiap tahunnya. Dengan cara ini, setiap guru akan menerima total Rp 1.500.000 dalam satu semester.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” jelas Nasaruddin, seperti yang dikutip dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia pada Jumat (9/5/2025).
Saat ini, Kemenag sedang melakukan verifikasi data GBASN Raudlatul Athfal dan Madrasah yang akan menjadi penerima serta melakukan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak ada masalah di masa mendatang.
“Insya Allah pada Juni 2025, dana tersebut akan segera dicairkan,” sambungnya.
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan terdapat 243.669 guru Raudlatul Athfal dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan menerima tunjangan insentif.
“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 365.503.500.000,” tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.
Kriteria Guru yang Dapat Tunjangan Insentif
Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. Oleh karena itu, pemenuhan semua persyaratan ini sangat penting agar pelamar dapat menerima tunjangan yang diinginkan.
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan insentif guru RA dan Madrasah :
- Guru harus aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
- Harus belum lulus Sertifikasi.
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Pendidikan.
- Guru yang mengajar di Satminkal yang berada di bawah binaan Kementerian Agama juga termasuk dalam kategori ini.
- Guru yang berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru non-PNS yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri, dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan masyarakat untuk periode minimal dua tahun secara berkesinambungan, harus tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Guru yang berstatus GTY atau GTTY yang menjalankan tugas di madrasah swasta dengan periode minimal dua tahun secara terus-menerus, dan juga terdaftar di Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru juga memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
- Harus memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di satuan kerja masing-masing.
- Tidak boleh menjadi penerima bantuan serupa dari lembaga lain yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Berusia di bawah 60 tahun, yang merupakan batas usia pensiun.
- Tidak boleh beralih status dari guru RA dan Madrasah dan tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap di lembaga lain selain RA dan Madrasah.
- Dilarang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Dengan memenuhi semua kriteria ini, diharapkan proses seleksi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas. (*)