Tanfidziyah Copot Gus Ipul dan Gus Gudfan sebagai Sekjen dan Bendum PBNU

Kantamedia.com – Dinamika di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai puncaknya sore ini. Melalui Rapat Harian Tanfidziyah, PBNU secara resmi memutuskan untuk merombak jajaran inti kepengurusan. Keputusan paling krusial adalah pergeseran posisi Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari jabatan strategis sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU.

Keputusan mengejutkan ini tertuang dalam Risalah Rapat Harian Tanfidziyah PBNU yang beredar pada Jumat (28/11/2025) sore dan telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Dalam dokumen risalah tersebut, PBNU tidak menggunakan istilah pemecatan, melainkan rotasi. Gus Ipul kini mendapat amanah baru sebagai Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.

Sebagai penggantinya di kursi “orang nomor dua” Tanfidziyah, PBNU menunjuk Dr. Amin Said Husni. Sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) ini kini memegang kendali kesekjenan.

Efek domino dari pergeseran ini membuat posisi Waketum OKK yang ditinggalkan Amin Said Husni kini diisi oleh KH Masyhuri Malik.

Perombakan tidak hanya terjadi di pos Sekjen. Jabatan Bendahara Umum (Bendum) yang sebelumnya dipegang oleh Gudfan Arif Ghofur juga turut dirotasi. Gus Gudfan kini digeser menjadi Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan. Posisi krusial pengelola keuangan organisasi ini kemudian diamanahkan kepada H. Sumantri Suwarno.

Pencopotan Gus Ipul dan Gudfan dari posisi Sekjen dan Bendum bukan tanpa alasan. Risalah rapat secara tajam menyoroti masalah kinerja administratif yang dinilai menghambat laju organisasi.

PBNU menegaskan rotasi ini mutlak dilakukan demi efektivitas organisasi. Salah satu poin krusial yang diungkap dalam risalah adalah adanya kendala serius dalam birokrasi internal.

“Ini dilakukan demi efektivitas organisasi. Ada sejumlah persoalan, termasuk mandeknya penerbitan Surat Keputusan (SK) yang mengganggu jalannya organisasi,” bunyi petikan risalah tersebut.

Keputusan ini diklaim telah sesuai dengan kewenangan penuh pengurus Tanfidziyah PBNU sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan perkumpulan. Langkah Gus Yahya ini menjadi sinyal kuat bahwa PBNU ingin membenahi sumbatan-sumbatan manajerial yang terjadi belakangan ini. (*/pri)

Bagikan berita ini