Kantamedia.com, Palangka Raya – Sidang lanjutan kedua terdakwa yakni mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya seorang mantan DPR RI Dapil Kalteng Ary Egahni digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, (3/10/2023). Dalam persidangan ini salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Partai NasDem Kunanto dihadirkan sebagai saksi.
Saat bersaksi di hadapan majelis hakim Kunanto, membenarkan bahwa adanya pemberian fee untuk Ben Brahim pada setiap proyek pengerjaan yang didapatkan. Salah satunya adalah proyek pengairan pipa yang ada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas.
“Sesuai dengan permintaan Ben Brahim yang disampaikan oleh Ina Isabela, dan sudah menjadi rahasia umum di kalangan kontraktor di Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas. Di mana kontraktor yang mengerjakan pengairan pipa harus menyetorkan fee sebesar 20 persen,” katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Pada 18 Maret 2019, tutur Kunanto dalam persidangan, bahwa Agus Cahyono bersama Heri Wibowo adik Agus Cahyono menyerahkan uang senilai Rp 500 juta yang dimasukkan ke dalam ransel berwarna hitam kepada dirinya. Namun kemudian ia menyuruh Arif dari PT Arsila Orkasli untuk membawa uang tersebut dan diserahkan kepada Ina Isabela.
Selanjutnya, Kunanto pernah ditemui oleh Ina Isabela selaku kepala bidang di Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas yang juga merupakan keponakan terdakwa Ary Egahni, di rumahnya. Saksi Ina Isabela menyampaikan bahwa setiap pengerjaan proyek pembuatan pengairan pipa yang dikerjakan wajib memberikan fee 20 persen.
Kunanto juga menyebut dirinya pernah didatangi oleh Ayet yang merupakan adik saksi Ina Isabela untuk mengambil sisa fee pengerjaan proyek senilai Rp 100 juta. Diungkapkannya Ayet datang atas perintah dari saksi Ina Isabela.
Saat bersaksi Ina Isabela mengaku, bahwa dirinya tidak punya hubungan kerabat ataupun keluarga dengan terdakwa Ari Egahni. Ia menyebutkan pernyataan yang disampaikan oleh saksi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas Kusnanto yang menyebutkan dirinya adalah sepupu terdakwa Ari Egahni adalah salah.
Ina Isabela juga membantah keterangan yang disampaikan oleh saksi Kunanto terkait dengan adanya pemberian fee untuk terdakwa Ben Brahim pada setiap pengerjaan proyek bidang pengairan dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh adiknya yang bernama Ayet untuk mengambil uang kepada Kusnanto.
Menanggapi keterangan tersebut, terdakwa dua Ary Egahni mengaku tidak menerima uang Rp 600 juta dari Ina Isabela yang diserahkan kepada dirinya. (Mhu*)


