Enam TPS di Palangka Raya Akan Lakukan PSU Pemilu

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Berdasarkan hasil pengawasan dan penelitian di enam TPS yang ada di Kelurahan Menteng dan Palangka, akan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati

TPS yang akan melakukan PSU diantaranya yakni TPS 81 di Kelurahan Palangka, TPS 82 di Kelurahan Palangka, dan TPS 22 di Kelurahan Menteng.

“Lalu ada lagi TPS 26 Kelurahan Menteng, TPS 44 Kelurahan Menteng dan TPS 52 Kelurahan Menteng,” tuturnya.

Endrawati menyebut, bahwa informasi dari KPU, PSU akan dilaksanakan Sabtu 24 Februari 2024 mendatang.

Dia mengatakan, nantinya akan ada sejumlah prosedur dalam pelaksanaan PSU pemilu.

“Merujuk pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa yang mengusulkan PSU adalah KPPS, dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan PSU,” ungkap Endrawati

Usul KPPS diteruskan kepada PPK. Kemudian diajukan kembali kepada KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU. (Mhu). 

 

Bagikan berita ini