Hut Ri

10 Daerah Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Termasuk Kalteng

Kantamedia.com – Sejumlah daerah di Indonesia saat ini telah menghapus kebijakan pajak progresif kepemilikan kendaraan, salah satunya Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kemendagri mencatat, hingga kini sebanyak 10 daerah telah resmi menghapus pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Berkas (BBNKB) II.

Pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Sehingga dengan penghapusan beban BBNKB II dan pajak progresif ini memudahkan masyarakat balik nama kendaraan bermotor.

Melansir online-pajak, pajak progresif juga merupakan pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Misalnya pada kendaraan bermotor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.

Sebagai gambaran, apabila Anda memiliki dua motor yang keduanya atas nama Anda, maka motor keduanya dipungut tarif pajak progresif motor. Atau, bila di keluarga Anda memiliki 3-4 unit motor, meski nama kepemilikan berbeda, namun masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau alamat, maka motor kedua-keempat akan dikenakan tarif progresif motor dan mobil

Akan tetapi, bila Anda memiliki 1 motor dan 1 mobil, meski dengan nama dan alamat yang sama, selama kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama, maka perlakuannya sebagai kepemilikan pertama dan tidak dikenakan tarif progresif.

Sementara itu, untuk TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, dan lembaga sosial dan keagamaan tidak diberlakukan tarif pajak tersebut.

Pajak progresif tercatat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Tarif progresif kendaraan bermotor diatur dalam pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009, yakni:

Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama, terendah sebesar 1 persen dan tertinggi sebesar 2 persen.

Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen. Berlaku untuk mobil dan motor.

Berikut 10 daerah yang telah mengahapus pajak progresif kendaraaan berdasarkan data Kemendagri:

1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Kalimantan Tengah
6. Kalimantan Timur
7. Gorontalo
8. Sulawesi Selatan
9. Maluku
10. Papua Barat.

Sedangkan DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur masih menerapkan pajak progresif.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, penghapusan pajak progresif bertujuan menertibkan identifikasi data kendaraan.

“Ketika kebijakan penghapusan BBNKBII dan pajak progresif diterapkan, akan mendorong kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, data kendaraan bermotor lebih tertib dan pendapatan semakin meningkat,” ungkap Benni beberapa waktu lalu.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).

Menurut Rivan, itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.

Rivan menjelaskan, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibeli karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan. Hal ini membuat Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” kata Rivan. (*/jnp)

Bagikan berita ini