Palangka Raya, Kantamedia.com — Hingga Juni 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Kalimantan Tengah mencatat 67 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 10 kasus merupakan investasi ilegal dan 57 kasus lainnya terkait pinjaman online ilegal.
Sementara itu, berdasarkan data pengaduan konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan hingga Agustus 2025, tercatat 160 aduan. Permasalahan tertinggi meliputi perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, serta maraknya penipuan eksternal seperti pembobolan rekening, skimming kartu debit/kredit, dan kejahatan siber.
Hal ini diungkapkan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Hotel Bahalap Palangka Raya pada Rabu, (20/8/2025). Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi persoalan ini.
“Edukasi dan perlindungan kepada masyarakat harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga,” ujarnya.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai norma-norma hukum di sektor jasa keuangan serta memperjelas koordinasi antara OJK, kejaksaan, dan kepolisian.
“Hingga Juli 2025, tercatat 156 perkara tindak pidana jasa keuangan telah mencapai tahap P21 dan 132 perkara telah inkrah,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum diharapkan semakin siap dalam mencegah dan menangani tindak pidana keuangan. Lembaga jasa keuangan juga diingatkan untuk terus menjaga kepercayaan konsumen sebagai fondasi utama stabilitas industri. (Mhu).