Ciri-ciri umum:
- Biasanya berbasis usaha rumahan.
- Modal usaha umumnya berasal dari tabungan pribadi atau pinjaman kecil.
- Manajemen usaha masih sangat sederhana.
Contoh usahanya meliputi usaha katering rumahan, pengrajin kayu, dan lainnya.
2. Usaha Kecil
Kriteria selanjutnya adalah usaha kecil yang merupakan usaha sudah berkembang lebih besar dari usaha mikro, tetapi masih dalam skala terbatas. Berikut kriteria dan ciri-ciri umumnya:
- Aset bersih: Rp50 juta – Rp500 juta.
- Omzet tahunan: Rp300 juta – Rp2,5 miliar.
- Jumlah tenaga kerja: 5–19 orang.
Ciri-ciri umum:
- Sudah memiliki izin usaha.
- Memiliki tempat usaha tetap.
- Bisa berbentuk badan usaha, seperti CV atau firma.
- Pengelolaan usaha lebih terstruktur.
- Mulai menggunakan teknologi sederhana dalam proses produksi atau operasionalnya.
Contoh usahanya bisa berupa toko kelontong besar, restoran kecil, hingga rumah konveksi.
3. Usaha Menengah
Kriteria UMKM terakhir adalah usaha menengah di mana merupakan skala usaha yang sudah lebih maju dan mampu beroperasi dalam skala lebih luas, baik nasional maupun ekspor.
Untuk kriteria dan ciri-cirinya, berikut daftarnya:
- Aset bersih: Rp500 juta – Rp10 miliar.
- Omzet tahunan: Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.
- Jumlah tenaga kerja: 20–99 orang.