Hut Ri

Begini Syarat dan Skema Kepemilikan KPR Subsidi FLPP

Kantamedia.com – Pemerintah kembali memperluas akses kepemilikan rumah layak huni melalui skema Kredit Pemilikan Rumah atau KPR subsidi FLPP. Kini, masyarakat berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan pun bisa ikut mengakses program rumah murah ini.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi backlog perumahan nasional dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian terjangkau. Skema kepemilikan KPR subsidi FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pekerja sektor formal dan informal yang belum memiliki rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa dengan dinaikkannya batas penghasilan hingga Rp14 juta, program FLPP bisa menjangkau lebih banyak masyarakat kelas pekerja dan keluarga muda.

“Program FLPP terus kami dorong agar masyarakat tidak hanya bisa mengakses hunian, tetapi juga memiliki kualitas hidup yang lebih baik melalui tempat tinggal yang layak dan terjangkau,” ujar Maruarar Sirait.

Ketentuan resmi program ini tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang diundangkan pada 22 April 2025 dan berlaku nasional.

Kemudahan Skema KPR Subsidi FLPP 2025

Program KPR FLPP 2025 menawarkan beberapa keunggulan, antara lain:

  • Suku bunga tetap 5 persen hingga masa pelunasan maksimal 20 tahun.
  • Uang muka ringan, hanya 1 persen dari harga rumah.
  • Cicilan mulai dari Rp1 jutaan per bulan.
  • Bebas PPN dan gratis premi asuransi jiwa dan kebakaran.

Harga rumah subsidi yang ditawarkan juga telah ditetapkan berdasarkan zonasi wilayah, dengan maksimal hingga Rp240 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Syarat Umum Mengajukan KPR Subsidi FLPP

Untuk mengakses program ini, calon pembeli harus memenuhi beberapa syarat utama:

  • Belum memiliki rumah, baik atas nama pribadi maupun pasangan (jika menikah).
  • Penghasilan sesuai batas maksimal zonasi tempat tinggal.
  • Lolos uji kelayakan kredit dari bank penyalur.

Selain itu, calon debitur wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Batas Penghasilan Berdasarkan Zona

Berikut batas penghasilan maksimal yang berhak mengikuti program FLPP 2025:

Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTB, NTT; Batas Penghasilan Maksimal (Umum/Tapera) Rp8,5 juta – Rp10 juta – Rp10 juta

Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepri, Bali; Batas Penghasilan Maksimal (Umum/Tapera) Rp9 juta – Rp11 juta – Rp11 juta

Zona 3 Papua dan wilayah pecahannya; Batas Penghasilan Maksimal (Umum/Tapera) Rp10,5 juta – Rp12 juta – Rp12 juta

Zona 4 Jabodetabek; Batas Penghasilan Maksimal (Umum/Tapera) Rp12 juta – Rp14 juta – Rp14 juta

Batas penghasilan berjenjang untuk yang belum menikah, sudah menikah, dan peserta Tapera.

Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan calon pembeli rumah FLPP:

Dokumen Pribadi:

  • Fotokopi KTP (suami dan istri)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • NPWP
  • Surat keterangan belum memiliki rumah (opsional)
  • Buku nikah atau akta cerai
  • Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah

Dokumen Penghasilan:

  • Karyawan: Slip gaji 3 bulan, surat keterangan kerja, rekening 3 bulan
  • Wiraswasta: Surat usaha dari kelurahan/OSS, laporan keuangan sederhana, rekening koran 3–6 bulan
  • Pekerja informal/freelancer: Surat penghasilan dari RT/RW, bukti usaha, dan tabungan

Dokumen Tapera:

Bukti kepesertaan dan nomor identitas Tapera

Dokumen Tambahan (dari developer/bank):

– Surat pemesanan rumah (SPP)
– Sertifikat tanah, IMB, PBB, denah rumah, dan brosur harga

Skema Harga Rumah dan Simulasi Cicilan

Berikut simulasi cicilan berdasarkan harga rumah di tiap zona (DP 1 persen, bunga tetap 5 persen):

Zona 1 : Harga rumah Rp166 juta; Rp1.743.081 (Tenor 10 Tahun);  Rp1.299.590 (Tenor 15 Tahun); Rp1.084.571 (Tenor 20 Tahun);

Zona 2 : Harga rumah Rp182 juta; Rp1.911.088 (Tenor 10 Tahun); Rp1.424.852 (Tenor 15 Tahun); Rp1.189.108 (Tenor 20 Tahun);

Zona 3 : Harga rumah Rp173 juta; Rp1.816.584 (Tenor 10 Tahun); Rp1.354.392 (Tenor 15 Tahun); Rp1.130.306 (Tenor 20 Tahun);

Zona 4 : Harga rumah Rp185 juta; Rp1.942.590 (Tenor 10 Tahun); Rp1.448.339 (Tenor 15 Tahun); Rp1.208.709 (Tenor 20 Tahun);

Zona 5 : Harga rumah Rp240 juta; Rp2.520.117 (Tenor 10 Tahun); Rp1.878.926 (Tenor 15 Tahun); Rp1.568.055 (Tenor 20 Tahun);

Catatan: Nilai cicilan bisa berbeda tergantung kebijakan bank penyalur seperti BTN, BRI, Mandiri, atau BPD setempat.

Ketentuan lainnya adalah kuas bangunan rumah subsidi ditentukan antara 21 m2; hingga 36 m2;, dengan luas tanah antara 60 m2; hingga 200 m2;. Semua rumah subsidi wajib memiliki akses air bersih, listrik, dan jaringan jalan. Untuk informasi dan pendaftaran, masyarakat dapat mengakses aplikasi SiKasep melalui gawai masing-masing atau berkonsultasi langsung dengan pengembang serta bank penyalur resmi.

Dengan adanya program ini, rumah subsidi kini bukan impian lagi—bagi yang memenuhi syarat, peluangnya terbuka lebar. (*)

Bagikan berita ini