BI Kalteng Klarifikasi Soal Payment ID Nasional: Bukan Alat Pemantauan Nasabah

Palangka Raya, Kantamedia.com – Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan penjelasan resmi terkait rencana penerapan Payment ID Nasional (KemenIP), kebijakan baru sistem identifikasi pembayaran yang sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Penjelasan disampaikan oleh Deputi Kepala Perwakilan BI Kalteng, Ardian Pangestu, dalam sesi diskusi bersama media di Kantor Perwakilan BI Kalteng.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan maksud dan mekanisme kebijakan tersebut. Ardian menegaskan bahwa Payment ID Nasional tidak bertujuan untuk memata-matai nasabah, melainkan untuk menyatukan data transaksi digital secara agregat guna memetakan pola ekonomi masyarakat di suatu wilayah.

“Tujuannya adalah menyatukan sistem identifikasi transaksi keuangan antarplatform. Data ini tidak melihat siapa yang bertransaksi, tapi bagaimana pola transaksi masyarakat secara umum,” jelas Ardian.

Ia menjelaskan bahwa saat ini transaksi digital masyarakat tersebar di berbagai platform—seperti ShopeePay, GoPay, OVO, Tokopedia hingga aplikasi lokal—yang menyebabkan analisis perilaku ekonomi digital sulit dilakukan.

“Dengan Payment ID, kita bisa mengetahui apakah masyarakat di satu kecamatan lebih aktif belanja online, pesan makanan, atau melakukan transaksi layanan digital lainnya. Semua itu untuk analisis makro, bukan personal,” tegasnya.

Ardian juga menekankan bahwa jika ada transaksi mencurigakan atau pergerakan dana tidak wajar, analisis dilakukan oleh PPATK, bukan BI.

“Kami tidak memantau transaksi per individu. Kalau soal indikasi pencucian uang, itu kewenangan PPATK. BI hanya melihat pola ekonomi digital secara keseluruhan,” ujarnya.

Sebagai contoh, ia menyebut mekanisme standar perbankan di mana bank melakukan klarifikasi jika ada lonjakan transaksi signifikan dari kebiasaan normal nasabah. Hal tersebut merupakan prosedur reguler perbankan, bukan bagian dari Payment ID Nasional.

Lebih lanjut, Ardian menyampaikan bahwa kebijakan Payment ID Nasional masih dalam tahap penyesuaian di tingkat pusat. Wacana penerapannya bahkan ditunda untuk penyempurnaan dan sosialisasi lebih luas.

“Kebijakan ini masih dikaji dan belum diterapkan penuh. Nanti akan dilakukan bertahap setelah sistem benar-benar siap,” katanya.

Ia menegaskan bahwa prinsip utama kebijakan BI tetap berfokus pada efisiensi, keamanan sistem pembayaran, dan percepatan digitalisasi ekonomi, bukan pembatasan aktivitas masyarakat. (Daw).

Bagikan berita ini