Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

2. Cek Melalui Facebook

Cara cek NIK KTP apakah terdaftar di Pinjol dapat dilakukan melalui Facebook. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil. Halaman ini adalah akun resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang bekerja sama dengan Facebook.

Langkah pertama adalah membuka aplikasi Facebook atau mengunjungi situs web Facebook. Kemudian, cari dan temukan halaman resmi @HaloDukcapil dengan menggunakan fitur pencarian di Facebook. Setelah menemukan halaman yang tepat, klik atau tap untuk membukanya.

Selanjutnya, pada halaman @HaloDukcapil, carilah opsi atau tombol yang mengarahkan pengguna untuk memeriksa status KTP. Bisa jadi dengan caption yang mengarahkan pengguna untuk mengajukan permintaan atau dengan menggunakan fitur chatbot. Setelah menemukan opsi yang sesuai, ikuti petunjuk yang diberikan.

Pada tahap ini, pengguna akan diminta untuk mengisi beberapa informasi terkait NIK KTP yang ingin diperiksa. Informasi yang diminta biasanya berupa NIK KTP dan mungkin dibutuhkan data tambahan seperti nama lengkap atau tempat dan tanggal lahir. Isilah informasi yang diminta dengan benar dan teliti.

Setelah itu, cukup tunggu beberapa saat hingga sistem memproses permintaan Anda. Hasilnya akan muncul di layar, yang akan memberitahu apakah NIK KTP yang diinput sudah terdaftar di Pinjol apa tidak. Langkah ini mempermudah Anda dalam mengetahui keberadaan dan penggunaan NIK KTP Anda di dunia Pinjol.

3. Cek Melalui Aplikasi Dataku

Saat ini, bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar di aplikasi pinjaman online (pinjol), dapat menggunakan Aplikasi Dataku sebagai sarana untuk melakukan pengecekan tersebut. Aplikasi Dataku merupakan aplikasi resmi yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store.

Langkah-langkah untuk cek NIK KTP apakah terdaftar di pinjol melalui Aplikasi Dataku adalah sebagai berikut:

  1. Unduh Aplikasi Dataku melalui Play Store pada perangkat Android Anda.
  2. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi Dataku tersebut.
  3. Pilih opsi “Cek Kependudukan” pada tampilan awal aplikasi.
  4. Masukkan NIK KTP Anda pada kolom yang disediakan.
  5. Klik tombol “Cek” untuk memulai proses verifikasi NIK.
  6. Aplikasi Dataku akan memverifikasi NIK Anda dan menampilkan hasil dari pengecekan tersebut.
  7. Jika NIK Anda terdaftar di aplikasi pinjol, Aplikasi Dataku akan memberikan informasi yang relevan terkait pinjol tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa Aplikasi Dataku belum diresmikan oleh pemerintah, sehingga potensi kebocoran data mungkin terjadi. Oleh karena itu, pengguna perlu berhati-hati dalam menggunakan aplikasi ini dan mempertimbangkan risikonya.

Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes