6. Cek Secara Offline
Cek NIK KTP apakah terdaftar di aplikasi pinjol atau tidak dapat dilakukan secara offline dengan mengikuti panduan yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap untuk melakukan cek secara offline.
Langkah pertama, pemohon perlu datang langsung ke kantor OJK setempat. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen persyaratan permohonan yang telah ditentukan. Untuk perseorangan, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi identitas diri, seperti KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA. Dalam hal pemohon dikuasakan, surat kuasa juga perlu dibawa. Sedangkan untuk yang telah meninggal, fotokopi identitas diri, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris perlu disertakan. Untuk badan usaha, fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus perlu dibawa, seperti NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan surat kuasa jika dikuasakan.
Setelah itu, OJK akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir dan dokumen pendukung yang telah diserahkan. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan oleh pemohon.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pemohon dapat melakukan cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di aplikasi pinjol atau tidak secara offline. Ini menjadi solusi untuk menjaga keamanan dan privasi data pribadi ketika menggunakan layanan pinjaman online. (*)