Palangka Raya, kantamedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Kalteng yang berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti.
Hal itu ditetapkan dalam keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, serta keputusan nomor 188.44/578/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Katma F Dirun menjelaskan, penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.
Penetapan UMP 2025 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dan mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang menetapkan kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.
Dengan demikian, UMP Kalimantan Tengah ditetapkan sebesar Rp3.473.621,04. Dihasilkan dari Rp3.261.616,00 + Rp 212.005,04.
Sedangkan untuk UMSP tahun 2025, Kalimantan Tengah mengacu pada Pasal 7 ayat (3) Permenaker No 16/2024.
Mengutip portal media resmi Provinsi Kalimantan Tengah, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan 2 sektor tertentu untuk ditetapkan UMSP tahun 2025.
Yaitu, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus sub sektor perkebunan kelapa sawit yang UMSP-nya ditetapkan sebesar Rp3,48 juta pada tahun 2025. Dan, sektor pertambangan dan penggalian yang UMSP-nya ditetapkan sebesar Rp3,5 juta mulai 1 Januari 2025.
Sementara itu, untuk UMK pada 13 kabupaten dan satu kota se Kalteng, UMK tertinggi ada di Kabupaten Barito Utara yakni Rp3.900.362,43 dan terendah adalah UMK Kapuas, sebesar Rp 3.473.410,50.
Daftar UMP dan UMPS Kalteng 2025
- Upah minimum provinsi : Rp3.473.621,04.
- UMPS pertanian, kehutanan, perikanan, subsektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.480.000
- UMPS pertambangan dan penggalian Rp3.500.000
Daftar UMK Se Kalteng tahun 2025
- UMK Barito Utara : Rp3.900.362,43
- UMK Seruyan : Rp3.870.690,32
- UMK Barito Selatan : Rp3.829.097,81
- UMK Murung Raya : Rp3.793.932,00
- UMK Lamandau : Rp3.781.317,00
- UMK Sukamara : Rp3.716.340,00
- UMK Kotawaringin Barat : Rp3.700.658,81
- UMK Katingan : Rp3.561.258,83
- UMK Kotawaringin Timur : Rp3.559.112,85
- UMK Gunung Mas : Rp3.544.606.38
- UMK Palangka Raya : Rp3.525.154,26
- UMK Barito Timur : Rp3.498.701,00
- UMK Pulang Pisau : Rp3.481.226,00
- UMK Kapuas : Rp 3.473.410,50
(jnp)