3. Disediakan Positive List.
Daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce
4. Menetapkan Syarat Khusus.
Bagi Pedagang Luar Negeri pada Marketplace Dalam Negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang
5. Larangan Bertindak sebagai Produsen
Marketplace dan Social Commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen.
6. Larangan penguasaan Data oleh PPMSE dan Afiliasi.
Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Ancam Cabut Izin Usaha Medsos yang Masih Layani Jual-Beli
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan mencabut izin usaha media sosial yang masih menjalankan proses transaksi jual beli. Ini jadi sanksi paling tinggi dari pelanggaran yang dilakukan media sosial.
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan,” kata Zulhas.
Lalu, medsos yang melanggar akan masuk daftar prioritas pengawasan. Selanjutnya, masuk daftar hitam atau blacklist. Serta, pemblokiran sementara layanan oleh instansi terkait.
“Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini,” tegas dia.
Informasi, dalam pasal 21 diatur soal kewajiban model media sosial social commerce dilarang untuk melakukan transaksi. Ini termasuk juga melarang social commerce dan e-commerce menjadi produsen.
Sementara, aturan sanksi terdapat di Pasal 50 Permendag 31/2023. Kemudian, ini juga dipertegas dalam pasal 58 dan 59. Dalam pasal 59 ayat 1 tertuang, pelaku Usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (*/jnp)