Ini Hak Ekslusif Bisnis Koperasi Merah Putih

Kantamedia.com – Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan model bisnis yang akan diterapkan dalam Kopdes Merah Putih. Setiap koperasi nantinya akan mendapat beberapa hak eksklusif bisnis.

Hak eksklusif bisnis Koperasi Merah Putih itu, beber Ferry, di antaranya untuk mendistribusikan berbagai produk subsidi pemerintah, seperti elpiji 3 kilogram, minyak goreng, pupuk, benih, dan obat-obatan untuk petani.

Selain itu, koperasi juga akan menyalurkan produk-produk perbankan dari bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank daerah.

“Produk-produknya bisa langsung disalurkan kepada Kopdes Merah Putih,” ujar Ferry dalam keterangannya, dikutip Sabtu (31/5/2025).

Ia menambahkan, keberadaan koperasi desa juga akan memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah ada.

“Kita membangun ekosistem yang lebih baik. Karena itu kami mendapat tugas untuk menyusun skema serta modul pelatihan,” kata Ferry.

Saat ini, Kementerian Koperasi tengah mempersiapkan berbagai aspek, mulai dari model bisnis, modul pelatihan, hingga penyediaan fasilitas kantor dan unit kegiatan koperasi.

Pemerintah juga tengah menyiapkan 80 mock-up koperasi dengan berbagai model bisnis, seperti koperasi nelayan, pertanian, peternakan, dan pasar. Prototipe tersebut ditargetkan rampung pada Juli 2025.

Kantor Bisa Gunakan Aset Pemerintah

Ferry menekankan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih tidak harus selalu dimulai dengan pembangunan gedung baru. Prioritasnya adalah menggunakan infrastruktur yang sudah ada untuk efisiensi biaya dan percepatan operasional.

“Koperasi desa atau Kopdes Merah Putih dapat memanfaatkan aset milik pemerintah yang sudah tidak digunakan sebagai gedung operasional,” sebutnya.

Menurut Ferry, aset milik kementerian maupun pemerintah daerah yang sudah tidak termanfaatkan bahkan terbengkalai, dapat dijadikan kantor koperasi desa.

“Segera lakukan inventarisasi terhadap semua aset pemerintah yang ada, dan sampaikan laporan serta usulannya kepada pemerintah pusat,” ujarnya. (*)

Bagikan berita ini