Kemendag Bongkar Perakitan Ribuan HP Ilegal di Cengkareng, Kerugian Capai Rp17 Miliar

Kantamedia.com  — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berhasil mengungkap praktik perakitan dan distribusi ribuan unit smartphone ilegal serta aksesori palsu di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.

Hasil pengawasan intensif terhadap aktivitas e-commerce dan laporan masyarakat mengarah pada temuan mencengangkan: sebanyak 5.100 unit smartphone rakitan rumahan tanpa pencatatan IMEI sah dengan nilai ekonomi mencapai Rp12,08 miliar, serta 747 koli aksesori seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar.

Merek Ternama Jadi Korban Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, mengungkap bahwa beberapa merek dagang ternama dari produsen ponsel asal Tiongkok menjadi sasaran pemalsuan. “Vivo dipalsukan sebanyak 569 unit, Oppo 2.923 unit, dan Redmi 1.608 unit,” jelasnya.

Peringatan dari Pemerintah Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa investigasi berawal dari informasi masyarakat dan aktivitas jual beli mencurigakan di sejumlah marketplace. “Lokasi itu digunakan untuk merakit dan menjual smartphone ilegal secara daring,” ujarnya.

Tanggapan Resmi dari vivo Indonesia Menanggapi temuan tersebut, Public Relations Manager Vivo Mobile Indonesia, Alexa Tiara, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi internal. Fokus penyelidikan meliputi sumber barang, jalur distribusi, dan potensi keterkaitan dengan ekosistem resmi vivo.

“Seluruh produk resmi vivo telah melalui proses sertifikasi, pencatatan IMEI, dan kontrol kualitas sesuai ketentuan pemerintah,” tegas Alexa. Vivo juga siap berkoordinasi dengan otoritas untuk membantu penyelidikan, serta mengimbau masyarakat membeli produk melalui kanal distribusi resmi dan selalu mengecek keaslian perangkat via situs IMEI atau aplikasi vivo. (Mhu).

Bagikan berita ini