Jakarta, Kantamedia.com — Kementerian Keuangan resmi membentuk Direktorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah naungan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Langkah ini sebagai respons terhadap berkurangnya penerimaan negara sebesar Rp90 triliun imbas pengalihan dividen BUMN ke Dana Abadi Nasional (Danantara).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025), Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman menegaskan direktorat baru ini akan lebih fokus dalam menggali potensi PNBP, merancang strategi pengawasan, dan memperkuat kerja sama lintas unit.
Sementara itu, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rofyanto Kurniawan, menyebut bahwa pemerintah menargetkan menambal separuh dari pendapatan yang hilang melalui optimalisasi PNBP dari berbagai sektor, seperti sumber daya alam nonmigas, Kementerian/Lembaga, hingga Badan Layanan Umum (BLU).
Dengan tren penerimaan yang meningkat dari sektor-sektor tersebut, pemerintah optimistis mampu mengatasi defisit hingga Rp40 triliun dari total Rp80 triliun dampak pengalihan dividen BUMN. (Mhu).



