OJK Cabut Izin Enam BPR Sepanjang 2025

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha satu bank perekonomian rakyat (BPR) di Jawa Tengah, menambah daftar bank yang tutup sepanjang 2025.

Terbaru, OJK menutup PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung No. 28, Kabupaten Tegal. Penutupan dilakukan atas permintaan pemegang saham melalui mekanisme self liquidation untuk memfokuskan pengembangan pada BPR Bumi Sediaguna yang berada dalam grup kepemilikan yang sama.

Surat keputusan pencabutan diserahkan langsung kepada Pemegang Saham Pengendali Hadiyanto Prabowo dan jajaran direksi BPR Artha Kramat pada 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal.

Sebelumnya, pada 8 Oktober 2025, OJK juga mencabut izin BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Penutupan dilakukan atas permintaan pemegang saham karena tidak terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan.

Pada bulan sebelumnya, OJK menutup BPR Syariah Gayo Perseroda setelah gagal menyelesaikan permasalahan finansial. Bank tersebut telah masuk dalam status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023. OJK menyatakan telah memberi waktu cukup kepada pemegang saham dan pengurus untuk melakukan penyehatan, namun tidak membuahkan hasil.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan sejumlah BPR tidak mencerminkan gejolak sistemik di sektor keuangan. Sebaliknya, hal ini menunjukkan sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

Hingga Oktober 2025, tercatat enam BPR yang izin usahanya telah dicabut OJK karena gagal memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas, yaitu:

  • BPRS Gayo Perseroda
  • BPRS Gebu Prima
  • BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  • BPR Disky Surya Jaya
  • BPR Artha Kramat
  • BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan stabilitas sektor perbankan tetap terjaga. (Mhu).

Bagikan berita ini