OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh.

Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025, setelah PT SAV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya sanksi pembekuan kegiatan usaha.

Sebelumnya, PT SAV telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum. Meski telah diberi waktu untuk melakukan perbaikan, perusahaan tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

OJK menegaskan bahwa pencabutan ini dilakukan berdasarkan ketentuan POJK 35/2015 dan POJK 25/2023, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kesehatan industri modal ventura di Indonesia.

Dengan pencabutan izin ini, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait;
  2. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi;
  3. Memberikan informasi jelas kepada pihak berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  4. Menunjuk penanggung jawab dan petugas layanan publik hingga terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkannya ke OJK dalam waktu 5 hari kerja.

Pihak yang berkepentingan dapat menghubungi:

  • Zulfan Dlisyah (0812-6981-142)
  • M. Hasbi Syawaluddin (0812-6903-738)
  • Email: [email protected] / sarana_aceh_ventura

Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan tegas OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan terhadap masyarakat serta pelaku usaha jasa keuangan. (Mhu).

Bagikan berita ini