Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam upaya memberantas layanan jasa keuangan ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah ini menyusul munculnya dugaan keterkaitan sejumlah platform pinjol dengan judi online.
Informasi ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas Praktik Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Sarjito. Menyangkut hal ini, pihaknya berencana akan menambah anggota baru yang lebih sangar.
“Saya sebagai ketua satgas, saya akan minta anggota satgas dari Kepolisian RI, dan kita anggotanya akan kita tambahin nanti agak lebih mengerikan. Kita akan nambah, nggak apa-apa saya bocorkan dulu, kita akan tambah BIN jadi anggota Satgas,” ungkap Sarjito, dilansir dari detikcom, Minggu (17/9/2023).
Sarjito mengatakan, dampak pinjol ilegal semakin meresahkan. Aktivitas ini bahkan terindikasi berkaitan dengan judi online hingga membentuk ‘lingkaran setan’. Dengan keterlibatan Kepolisian RI hingga BIN, ia berharap bisa menyisir seluruh aktivitas pinjaman gelap itu hingga ke akar-akarnya.
“Lewat Satgas, meskipun ini masih berproses, ini bukti keseriusan pemerintah untuk menjadikan masyarakat Indonesia menjadi lebih baik dan pertumbuhan ekonomi itu menggunakan semua lembaga jasa keuangan yang punya izin regulator,” tegasnya.
Tak hanya itu, OJK juga berencana memanggil asosiasi pinjaman online (pinjol) dalam waktu dekat, menyusul ditemukannya iklan pinjol legal di sejumlah situs judi online. Menurut Sarjito, hubungan ‘gelap’ tersebut bisa saja terjadi. Apalagi, melihat adanya korelasi positif antara peningkatan masyarakat pengguna pinjol untuk kegiatan konsumtif dan akses situs judi online.
“Saya dalam waktu dekat akan panggil mereka, asosiasi, untuk memastikan argumentasinya benar. Artinya paling tidak pinjol yang legal, kalau ilegal di luar kontrol kita, itu harus kita pastikan memberikan masyarakat untuk hal-hal produktif,” katanya.
Selain itu, OJK juga tengah menggodok regulasi yang akan mengatur influencer agar tak sembarangan mempromosikan layanan-layanan jasa keuangan. Sarjito juga mengimbau agar para influencer bisa memahami produk keuangan yang dipromosikannya sebelum menyampaikannya ke publik.
“Saya kira selebgram-selebgram, influencer-influencer, itu kita akan jeratin. Nanti kita sedang buat aturan, kalau di pasar modal udah jelas (aturannya),” ujar Sarjito. (*/jnp)