Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna menciptakan industri yang sehat, melindungi konsumen, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam acara Sosialisasi Peraturan Bidang PVML yang digelar di Jakarta pada Rabu (12/2/2025), Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“UU P2SK mengamanatkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK. Untuk itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang PVML, yang 9 di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024,” ujar Agusman.
Sembilan POJK yang diterbitkan akhir 2024 mencakup berbagai aspek, di antaranya:
POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML
POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML
POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penguatan Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura
POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML
POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Tindak Lanjut PVML
Selain itu, OJK juga mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 22/SEOJK.06/2024 terkait penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama PVML.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh lebih dari 1.500 peserta secara hybrid, termasuk perwakilan asosiasi industri PVML seperti APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO, serta pimpinan berbagai lembaga keuangan seperti PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI.
Dengan sosialisasi ini, OJK berharap dapat memperjelas arah kebijakan di sektor PVML serta mendorong implementasi regulasi guna memperkuat ekosistem keuangan yang berkelanjutan. (Mhu)