Kantamedia.com – Dalam dunia bisnis maupun intelektual, hak paten adalah salah satu hal penting yang tak bisa dipandang sebelah mata.
Secara istilah, paten sendiri merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara, sehingga penggunaan dan kepemilikannya cenderung tetap dan tak bisa dipindahtangankan begitu saja.
Dalam pengertian yang bersifat lebih teknis, paten dapat diartikan sebagai kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensinya yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Pengertian Hak Paten dan Syaratnya
Sebagaimana yang telah disebutkan di awal, pengertian hak paten tak bisa dipisahkan dengan arti kata ‘paten’ itu sendiri.
Paten sejatinya merupakan suatu hak eksklusif yang dimiliki inventor (penemu) atas invensi atau penemuan di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu dengan cara melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak-pihak tertentu guna melaksanakan invensi tersebut.
Hak paten telah dilindungi oleh UU di Indonesia. UU Hak Paten sendiri telah diatur dalam UU No.14 Tahun 2001. Akan tetapi, semakin berkembangnya teknologi yang semakin pesat, pemerintah akhirnya merevisi kembali UU tersebut menjadi UU No.13 Tahun 2016.
Menurut UU tersebut, suatu penemuan atau invensi dapat dipatenkan bila mengandung unsur atau memenuhi syarat-syarat berikut:
1) Invensi tersebut harus baru (novelty). Yaitu jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
2) Invensi tersebut mengandung langkah inventif (inventive step). Mengandung langkah inventif, yakni jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.
3) Invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability). Dapat diterapkan dalam industri, yaitu jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri.
Contoh Hak Paten
Mengutip laman Kompas, berikut adalah beberapa contoh hak paten yang telah terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
1. Peralatan Pembersih Udara Berteknologi Plasma
Nomor paten: IDP000052795
Inventor sekaligus pemegang paten: Dr. Muhammad Nur
2. Komposisi untuk Mengolah Air Gambut Menjadi Air Bersih
Nomor paten: IDS000002321
Inventor sekaligus pemegang paten: Dr. Drs. Muhammad Naswir, KM.M.Si
3. Proses Pengolahan Sirup Kulit Buah Mahkota Dewa
Nomor paten: IDS000003910
Pemegang paten: Universitas Diponegoro
Inventor: Sri Winarni dr., M.Kes, Dr. Agus Setyawan S.Si., M.Si, Fahmi Arifan, ST., M.Eng, dan Asri Nurdiana, S.T., M.T



