4. Metode Pembuatan Vaksin Anti-Idiotipe Rabies dengan Memanfaatkan Telur Ayam sebagai Bahan Baku Vaksin
Nomor paten: IDP000045601
Pemegang paten: LPPM Universitas Jenderal Achmad Yani
Inventor: Dr. Sayu Putu Yuni Paryati., drh., M. Sing, Prof. Dr. Retno D. Soejoedono, MS dan dr. Eka Noneng Nawangsih, M.Kes
5. Sistem dan Proses Pemisahan Itrium-90 dari Stronsium-90 Berbasis Elektrokromatografi
Nomor paten: IDP000057943
Pemegang paten: Badan Tenaga Nuklir
Inventor: Sulaiman, Adang Hardi Gunawan, Abdul Mutalib, dan Artadi Heru Wardoyo
Manfaat Hak Paten Merek
Setelah Anda mengetahui cara mendaftar hak paten merek dagang maka Anda akan mendapatkan berbagai manfaat yang akan Anda nikmati, ialah sebagai berikut.
- Mendapatkan jaminan perlindungan hukum
- Akan menambah kepercayaan konsumen terhadap dagangan Anda
- Memberikan keuntungan tambahan, seperti membayar dan izin terhadap perusahaan Anda
- Meminimalkan plagiarisme
- Mengurangi competitor yang dapat menghambat jalannya bisnis yang Anda lakukan
- Bisa memperluas jangkauan bisnis Anda, karena semua pihak pasti akan lebih percaya dengan kemampuan yang dimiliki oleh merek perusahaan Anda
- Bisa menjadi aset perusahaan yang tidak berwujud.
Cara Mendaftarkan Hak Paten
Saat Anda memutuskan untuk mendaftar hak paten atas inovasi penemuan, maka ketahui dahulu syarat yang harus dilengkapi serta bagaimana cara pendaftaran hak paten.
Pastikan Anda mengecek invensi yang hendak didaftarkan, apakah sudah memenuhi syarat kebaruan dengan mengecek ke jurnal ataupun dokumen yang ada dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Selanjutnya, buat spesifikasi paten guna mempermudah kategorisasi invensi saat permohonan diajukan.
Prosedur Mendaftar Hak Paten
Cara mendaftar hak paten, yakni dengan mengajukan permohonan langsung ke DJKI.
Lakukan pendaftaran dengan mengisi formular permohonan dan membuatnya dalam 4 rangka. Mengisi spesifikasi paten, mulai dari judul invensi, latar belakang, uraian singkat dan uraian lengkap invensi, gambar teknik, uraian singkat gambar, abstrak, dan klaim yang menjelaskan fitur apa yang dinyatakan baru serta layak mendapat hak paten.

Selanjutnya, lengkapi syarat formalitas mendaftarkan hak paten yang terdiri dari:
- Surat pengalihan hak (apabila inventor dan pemohon bukan orang yang sama); surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
- Fotokopi ktp/identias pemohon jika pemohon perorangan;
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang dilegalisir bila pemohon adalah badan hukum;
- Fotokopi NPWP badan hukum bila pemohon adalah badan hukum;
- Fotokopi ktp/identitas orang yang bertindak atas nama pemohon badan hukum untuk menandatangani surat pernyataan dan surat kuasa.
- Kemudian membayar biaya pendaftaran. Lalu Anda akan mendapatkan tanggal penerimaan usai semua syarat dan prosedur mendaftar hak paten di atas telah lengkap dilampirkan.
Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan administratif. Pengumuman akan diberikan selama 6 bulan, dimulai 18 bulan dari tanggal penerimaan.
Setelah masa pengumuman berakhir atau paling lama 36 bulan dari tanggal penerimaan, Anda sebagai pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Subtantif dengan menyerahkan formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJKI.



