Pengertian dan Contoh Hak Paten Serta Cara Mendaftarkannya

Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak permohonan pemeriksaan substantif diajukan, pemeriksa paten harus memutuskan apakah akan menolak atau memberi paten. Jika ditolak pemohon paten dapat mengajukan banding. Namun jika permohonan paten diterima maka DJKI akan mengeluarkan sertifikat hak paten

Pendaftaran Paten Online

Cara mendaftar hak paten selanjutnya bisa dilakukan online via situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan prosedur sebagai berikut:

1. Registrasi akun di paten dgip.go.id
2. Pilih buat permohonan baru
3. Unggah data pendukung yang dibutuhkan, antara lain:

  • Deskripsi permohonan paten dalam bahasa Indonesia
  • Klaim
  • Abstrak
  • Gambar invensi (PDF) dan gambar untuk publikasi (JPG)
  • Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh investor
  • Surat pengalihan hak (bila inventor dan pemohon berbeda atau bila pemohon adalah badan hukum)
  • Surat kuasa (jika melakukan pengajuan melalui konsultan)
  • Surat keterangan UMK (jika pemohon adalah usaha mikro)
  • SK akta pendirian (jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

4. Isi seluruh formulir
5. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling paten
6. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling subtantif
7. Pastikan semua bagian dan data terisi dengan benar, lalu klik selesai
8. Permohonan akan diproses

Bagikan berita ini