Rp 4,1 Triliun Raib Akibat Penipuan, OJK Dorong Pelaporan Lewat Indonesia Anti-Scam Center

Kantamedia.com  Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat akibat tindak kejahatan penipuan telah mencapai Rp 4,1 triliun. Jumlah tersebut berasal dari laporan sekitar 200 ribu korban yang masuk ke OJK hingga pertengahan Agustus 2025.

“Angkanya yang sudah hilang dari masyarakat kita Rp 4,1 triliun dari 200 ribu orang yang melaporkan,” ujar Friderica, Selasa (12/8/2025).

Sebagai respons, OJK mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kasus penipuan melalui platform Indonesia Anti-Scam Center, yang telah terintegrasi dengan sistem perbankan dan layanan pembayaran nasional. Tujuannya adalah agar rekening bermasalah bisa segera diblokir dan dana masyarakat dapat dikembalikan.

OJK juga menyediakan berbagai kanal pelaporan, termasuk layanan WhatsApp yang telah digunakan sejak 2020. Kanal ini mendukung chatbot untuk layanan 157, sosialisasi website, dan terhubung dengan Satgas Pasti.

“Kita kerjasamakan pakai chatbot untuk kontak 157, sosialisasi website online, kemudian juga punya channel untuk Satgas Pasti,” jelas Friderica.

Dalam pemaparannya, Friderica menyebut bahwa 42,7% masyarakat memilih WhatsApp sebagai kanal pelaporan, jauh lebih tinggi dibandingkan email (28,2%) dan telepon (11,8%).

OJK juga tengah menjajaki kerja sama lebih lanjut dengan Meta untuk mengintegrasikan layanan WhatsApp ke portal edukasi konsumen OJK, sehingga pelaporan dan akses informasi menjadi lebih mudah dan efisien.

“Ke depan kita sedang dalam proses diskusi dengan Meta, bagaimana kita melakukan pendalaman dan tersambung ke aplikasi portal pendidikan konsumen OJK,” tambahnya. (Mhu).

Bagikan berita ini