Jakarta, Kantamedia.com – Telkomsel resmi mulai menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk nomor seluler. Langkah ini mendukung program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026. Program tersebut bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan serta melindungi masyarakat dari penipuan digital, termasuk scam dan phishing.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan fokus perusahaan adalah menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman. “Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar,” ujarnya.
Perubahan bagi pelanggan meliputi penggunaan NIK dan verifikasi wajah untuk registrasi WNI. Sementara itu, pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah wajib menggunakan NIK pribadi serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Telkomsel menekankan kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif, aktivasi hanya dilakukan setelah data tervalidasi. Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, dengan pengecualian tertentu. Pelanggan yang telah registrasi biometrik dapat memeriksa seluruh nomor terdaftar atas NIK mereka dan meminta pemblokiran jika ada nomor tidak dikenali.
Registrasi biometrik dapat dilakukan di GraPARI dengan membawa KTP, atau secara mandiri melalui laman tsel.id/registrasibiometrik dengan memasukkan NIK dan melakukan selfie. Telkomsel memastikan data biometrik hanya digunakan untuk verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi.
Masa transisi berlangsung hingga Juni 2026, di mana pelanggan masih dapat menggunakan NIK dan Nomor KK untuk registrasi. Setelah periode tersebut, seluruh proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya berbasis identitas valid dan data biometrik. Nomor yang sudah teregistrasi sebelum aturan berlaku tetap dapat digunakan, dan Telkomsel menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin berpindah ke sistem biometrik.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Telkomsel atau kanal layanan pelanggan. (Mhu).



