Pemkab Barito Utara Harus Rogoh Anggaran Rp40 Miliar Lagi Untuk PSU Pilkada

Muara Teweh, kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, diperkirakan harus merogoh anggaran sekitar 35 hingga 40 miliar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis ketika mengikuti rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia guna membahas pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 secara virtual di Muara Teweh, Kamis (15/5/2025).

“Kebutuhan pendanaan untuk pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara diperkirakan mencapai Rp35-Rp40 miliar,” kata Muhlis.

Terkait dengan skema pendanaan tersebut, kata Muhlis, Pemkab Barito Utara akan segera melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. “Kami berharap Pemprov Kalimantan Tengah dapat memberikan dukungan, terutama dalam hal pembiayaan bersama (cost sharing), agar pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Muhlis.

Rapat ini juga dihadiri oleh unsur dari KPU dan Bawaslu baik tingkat provinsi maupun kabupaten, sebagai bagian dari sinergi antar lembaga dalam menyukseskan tahapan PSU sesuai regulasi yang berlaku.

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan PSU Pilkada di Barito Utara.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU).

“Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. (*)

Bagikan berita ini
Bsi