Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun anggaran tahun 2024. Namun Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah tersebut juga menyertakan sejumlah catatan penting.
Menyikapi catatan BPK atas LKPD tersebut, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi sebagai wujud pertanggungjawaban publik yang berintegritas.
“Laporan ini bukan sekadar administrasi, tetapi cerminan semangat kami untuk memperbaiki dan menyehatkan tata kelola keuangan demi rakyat,” ujar Wiyatno usai menerima dokumen LHP dari BPK RI di Palangka Raya, Senin (2/6//2025).
Bupati juga menegaskan bahwa audit oleh BPK merupakan proses berat dan mendalam, dan pihaknya menerima hasil itu dengan lapang dada.
“Kami mohon maaf atas kekurangan yang masih ada, dan kami hargai kerja keras auditor serta ASN yang terlibat. Yang terpenting adalah menjadikan laporan keuangan sebagai pijakan pengambilan keputusan pembangunan yang adil dan berdampak,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas, lanjut Wiyatno, berkomitmen menyelesaikan seluruh tindak lanjut dalam batas waktu yang ditetapkan, dan berharap sinergi antara Pemda, DPRD, dan BPK terus diperkuat untuk pelayanan publik yang semakin akuntabel.
Diberitakan sebelumnya, BPK menyoroti sejumlah kelemahan serius dalam pengelolaan belanja dan aset daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Rachmad Akbar menegaskan bahwa meskipun laporan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), tetap ditemukan kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp11,22 miliar dan kelemahan pengelolaan aset tetap.
“Kelebihan bayar terjadi karena kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan infrastruktur. Selain itu, terdapat kelemahan dalam pengendalian internal serta potensi kerugian akibat lemahnya pengawasan teknis,” ungkap Dodik.
Ia juga mengungkap bahwa tingkat penyelesaian rekomendasi pada semester II 2024 baru mencapai 78,54%, sementara sisanya harus ditindaklanjuti dalam tenggat waktu maksimal 60 hari. (daw)