Pulang Pisau, Kantamedia.com – Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, H. Ahmad Rifa’i memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Persetujuan tersebut menandai langkah penting dalam upaya penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Menurut Bupati Rifa’i, kebijakan penggabungan empat OPD ini merupakan hasil pembahasan mendalam antara pihak eksekutif dan legislatif yang bertujuan untuk menciptakan struktur birokrasi yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ada empat OPD yang diusulkan untuk digabung, dan itu merupakan hasil pembahasan bersama DPRD. Langkah ini menjadi bentuk efisiensi yang tidak bisa dihindari lagi, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan memperkuat kinerja birokrasi,” kata Bupati di Pulang Pisau, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, penyederhanaan struktur organisasi diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik sekaligus menyesuaikan arah pembangunan daerah agar lebih efektif dan terarah.
“Kami berharap tidak ada penolakan dari pihak provinsi, karena tujuan utama perubahan ini adalah efisiensi dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella menjelaskan bahwa penataan kelembagaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap efektivitas OPD.
“Beberapa OPD sudah tidak memenuhi lagi syarat dasar kelembagaan, sehingga perlu dilakukan penataan ulang. Penggabungan ini bukan hanya efisiensi, tetapi juga upaya memperkuat koordinasi dan mempercepat proses administrasi,” ujarnya.
Tandean menguraikan, terdapat empat skema penggabungan OPD yang telah disepakati:
1. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) digabung dengan Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan.
2. Dinas Perikanan digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.
3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) digabung dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.
“Memang gabungan ini melampaui tiga urusan, tetapi aturan memungkinkan karena kondisi keuangan daerah menjadi dasar pengecualian,” jelas Tandean.
Ia menambahkan, apabila penggabungan ini tidak disetujui provinsi, maka Disnakertrans akan dialihkan ke Bagian Ekonomi dan SDA di Setda Pulang Pisau.
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) digabung dengan Dinas Sosial (Dinsos) menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Kedua dinas ini memiliki kemiripan urusan, seperti program koperasi merah putih dan ekonomi desa yang bisa ditangani bersama,” tambahnya.
Ketua DPRD menegaskan, Raperda penggabungan OPD ini telah disetujui oleh Bupati Pulang Pisau dan kini menunggu verifikasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami berharap proses verifikasi berjalan lancar agar kebijakan ini segera dapat diimplementasikan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efisien dan adaptif,” tutup Tandean. (arw/*)