Hut Ri

Pemkab Pulang Pisau Dukung Pembatasan Tonase Angkutan Perusahaan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyatakan dukungan penuh terhadap kesepakatan pembatasan tonase kendaraan angkutan hasil perkebunan milik perusahaan besar swasta yang melintasi jalan kabupaten.

Hal ini disampaikan Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Kesepakatan Bersama Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Perkebunan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (20/5/2025).

Bupati Ahmad Rifa’i menegaskan bahwa Kabupaten Pulang Pisau selama ini menjadi jalur perlintasan utama kendaraan angkutan hasil perkebunan dari berbagai kabupaten tetangga, namun justru menanggung beban kerusakan infrastruktur jalan.

“Alhamdulillah, dalam pertemuan ini kita sepakat bahwa setiap kendaraan angkutan milik perusahaan besar swasta yang melintasi jalan di Pulang Pisau, khususnya arah ke Kota Palangka Raya, dibatasi hanya membawa beban maksimal 8 ton,” ujar bupati.

Kesepakatan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta pemerintah kabupaten lainnya seperti Kapuas dan Gunung Mas. Bupati menyebut, penetapan tonase ini akan membantu menjaga kualitas jalan di wilayah Pulang Pisau, terutama ruas-ruas vital seperti di kawasan Kapuas Utara.

“Ini langkah strategis untuk melindungi aset jalan milik pemerintah dan menjamin kelancaran lalu lintas masyarakat. Kami mengapresiasi inisiatif ini dan siap mendukung pelaksanaannya di lapangan,” tutupnya. (arw)

Bagikan berita ini