Pulang Pisau, Kantamedia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, mewakili Bupati menyampaikan pendapat kepala daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (6/10/2025).
Dua raperda tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non-Formal. Menurut Tony, keduanya menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan berbasis nilai budaya dan pendidikan di Kabupaten Pulang Pisau.
“Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya disusun untuk melestarikan warisan luhur bangsa yang harus dijaga, dikelola, dan dikembangkan secara terencana, khususnya kebudayaan lokal yang hidup di tengah masyarakat,” kata Tony Harisinta.
Ia menegaskan, kebudayaan dan cagar budaya daerah harus memiliki payung hukum yang kuat agar upaya pelestarian tidak hanya bersifat seremonial, tetapi berkelanjutan serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pembentukan raperda ini, lanjutnya, merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya.
“Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang jelas sekaligus ruang partisipasi bagi masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya yang menjadi kebanggaan daerah,” ujarnya.
Tony menambahkan, nilai-nilai luhur budaya daerah memiliki peran penting dalam memperkuat pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, serta mempererat persatuan bangsa, terutama di tengah arus modernisasi yang dapat mengikis jati diri lokal.
“Kebudayaan bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi juga kekuatan masa depan untuk membangun karakter bangsa yang berakar pada nilai-nilai lokal,” ungkapnya.
Terkait Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non-Formal, Tony menjelaskan bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang mendasar dan berperan penting dalam pembentukan sumber daya manusia yang berkarakter, cerdas, dan berakhlak mulia.
“Pendidikan non-formal memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat yang beriman dan berilmu. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pendidikan formal dan non-formal agar nilai-nilai keagamaan dapat diamalkan secara utuh dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Tony.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat peran pendidikan keagamaan non-formal guna memastikan terciptanya masyarakat yang rukun, damai, serta mampu menjaga kerukunan internal dan antarumat beragama sebagai fondasi utama pembangunan daerah. (arw/*)