Pemkab Pulang Pisau Sosialisasi Perbup Pakaian Dinas ASN dan Tata Naskah Dinas

Pulang Pisau, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas, Senin (29/9/2025).

Acara yang berlangsung di Aula Banama Tingang itu dibuka secara resmi oleh Bupati Pulang Pisau yang diwakili Asisten III Setda, Andriani. Kegiatan diikuti jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, serta sekretaris perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pulang Pisau, baik secara luring maupun daring.

Dalam sambutannya, Andriani menegaskan bahwa tata naskah dinas dan pakaian dinas ASN merupakan aspek penting yang mendukung tertib administrasi dan profesionalisme aparatur.

“Pakaian dinas mencerminkan wibawa, disiplin, dan integritas ASN. Sementara tata naskah dinas berfungsi sebagai pedoman dalam pengelolaan surat-menyurat, notulensi, dan dokumen resmi, agar komunikasi kedinasan berjalan seragam dan akuntabel,” ujarnya.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Setjen Kemendagri Evan Nur Setya Hadi, S.STP., M.A.P., serta Gunawan, S.Tr.IP., Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi, yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting.

Menurut Andriani, penetapan dua peraturan bupati ini menuntut adanya penyesuaian segera di lingkungan perangkat daerah agar tidak terjadi perbedaan pemahaman maupun kekeliruan dalam penerapan.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana peningkatan kompetensi ASN, memperkuat budaya kerja tertib administrasi, serta membentuk aparatur yang lebih profesional, disiplin, dan siap mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Pendanaan kegiatan sosialisasi ini dibebankan pada anggaran Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025 bidang fasilitasi pelayanan publik dan tatalaksana. (arw/*)

Bagikan berita ini