Pulang Pisau, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau resmi menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (1/12/2025).
Pidato tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, mewakili Bupati. Acara yang berlangsung di ruang sidang DPRD Pulang Pisau itu dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, kepala OPD terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wabup menegaskan bahwa raperda PSU memiliki urgensi tinggi sebagai dasar hukum penyelenggaraan kawasan perumahan yang sehat, aman, dan layak huni.
“Pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan pelayanan perumahan dan permukiman. Ketersediaan prasarana dan utilitas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kawasan permukiman,” ujar Jayadikarta.
Wabup menjelaskan bahwa kewajiban pengembang menyediakan fasilitas umum dan sosial sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Namun, banyak PSU yang telah dibangun belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah sehingga menyulitkan tata kelola dan pengawasan.
Karena itu, raperda ini disusun dengan empat tujuan utama:
1. Memberikan pemahaman kepada pemerintah, masyarakat, dan swasta terkait kewajiban penyerahan fasum–fasos.
2. Memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan PSU.
3. Menjadi pedoman mekanisme penyediaan dan penyerahan PSU.
4. Memastikan PSU menjadi bagian dari pengelolaan barang milik daerah sesuai agenda pencegahan korupsi KPK.
“Melalui raperda ini, arah pembangunan 20 tahun ke depan dapat lebih terarah, berdaya saing, dan menyejahterakan,” ujar Wabup.
Usai sidang, Ahmad Jayadikarta menjelaskan lebih rinci kepada Kantamedia.com mengenai manfaat raperda tersebut.
“Raperda ini sangat bermanfaat karena di situ ada andil pemerintah daerah terhadap sarana dan prasarana perumahan. Semuanya nantinya menjadi aset pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya raperda ini, setiap pengembang wajib menyediakan PSU sebelum menyerahkan kawasan perumahan kepada pemerintah.
“Terkait pengelolaannya nanti diatur oleh Dinas Perkim. Makanya hari ini perdanya kita susun dulu. Selama ini banyak perumahan yang berdiri tapi PSU-nya tidak tercatat sebagai aset pemerintah,” tambahnya.
Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah penting agar pemerintah dapat mengatur, merawat, dan mengawasi fasilitas publik yang ada di kawasan perumahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
“Semoga dengan adanya perda ini, tata kelola perumahan semakin tertib dan manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat Pulang Pisau.” harapnya. (arw/*)



