Palangka Raya Wajibkan Koordinasi Kelurahan Sebelum Terbitkan SPT

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya mulai menerapkan mekanisme koordinasi wajib dengan pemerintah kelurahan sebelum penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT). Langkah ini bertujuan menekan potensi tumpang tindih kepemilikan dan memperkuat basis data pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, menyebutkan bahwa selama ini pengawasan administrasi tanah terkendala oleh tidak terintegrasinya data antara kelurahan dan BPN. “SPT yang diterbitkan kelurahan tidak otomatis diketahui oleh BPN karena domain kewenangan berbeda. Ini yang sedang kami benahi,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Dengan sistem baru, setiap penerbitan SPT harus melalui verifikasi silang di BPN untuk memastikan status lahan tidak bertabrakan dengan data sertifikat resmi. BPN juga menyiapkan integrasi sistem antarinstansi agar proses verifikasi bisa dilakukan secara daring.

“Data di kelurahan, kecamatan, hingga BPN harus berbicara dalam peta yang sama. Ini kunci mencegah konflik,” tegas Ferdinan.

Ia menilai, kolaborasi lintas instansi ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola pertanahan di tingkat daerah. “Dengan sinergi seperti ini, kita tidak hanya bicara administrasi, tapi juga membangun fondasi keadilan agraria dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (Daw).

Bagikan berita ini