Satpol PP Palangka Raya Larang Berjualan di Bahu Jalan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan bahu jalan dan saluran drainase sebagai tempat berjualan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban kota. Jangan berjualan di atas drainase dan bahu jalan, karena hal tersebut dapat mengganggu fungsi infrastruktur dan membahayakan keselamatan,” kata Berlianto, Senin (9/6/2025) lalu.

Langkah tersebut lanjut Berlianto, adalah untuk menjaga kebersihan kota, kelancaran arus lalu lintas, serta keindahan tata ruang kota secara keseluruhan.

Disisi lain berjualan di atas drainase dapat menyumbat saluran air dan menimbulkan genangan saat hujan. Tidak hanya itu, penggunaan bahu jalan untuk aktivitas niaga dinilai mengganggu pejalan kaki dan kendaraan, serta dapat menimbulkan kecelakaan.

“Satpol PP Kota Palangka Raya , akan rutin menggelar patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran,” tegasnya.

Penertiban itu sendiri kata Berlianto, akan dilakukan secara humanis dan terukur. Namun tetap berorientasi pada penegakan aturan demi ketertiban umum.
Pemerintah juga menyediakan lokasi alternatif bagi pedagang kecil, salah satunya di kawasan Pasar Datah Manuah, sebagai ruang dagang yang tertata dan aman bagi aktivitas ekonomi warga.

“Saya berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan aman bagi semua warga Kota Palangka Raya. (Fay/*)

Bagikan berita ini
Bsi