Satpol PP Tertibkan Bangunan Menutupi Drainase

Palangka Raya, Kantamedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap bangunan dan reklame yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Seth Adji dan Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, Senin (5/5/2025).

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, penertiban ini merupakan kelanjutan dari peringatan sebelumnya, yang telah disampaikan kepada pemilik bangunan.

“Penertiban ini telah direncanakan secara bertahap. Ini adalah tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya. Kami sudah memberikan waktu 7×24 jam kepada pemilik bangunan untuk menata dan membongkar bangunan mereka sendiri,” ungkapnya.

Disisi lain lanjut Berlianto, penertiban tersebut juga dilatar belakangi oleh keluhan masyarakat terkait genangan air yang sering terjadi saat hujan. Penyebab utama adalah, adanya bangunan yang menutupi saluran drainase, sehingga menghambat aliran air.

“Sebab itu kami bersihkan sekarang, agar saat pembersihan menggunakan alat berat tidak terjadi kerusakan pada bangunan,” terangnya.

Perlu diketahui jelas Berlianto, Satpol PP membagi tugas menjadi dua tim untuk menjangkau kedua sisi jalan tersebut. Apabila pekerjaan sudah selesai, maka dilanjutkan dengan evaluasi selama tiga hari sebelum melanjutkan penertiban di wilayah lain, termasuk Jalan RTA Milono.

“Penertiban ini akan terus dilaksanakan Perda kita jelas. Tidak boleh ada bangunan di atas drainase. Ini demi kepentingan umum dan kelancaran fungsi drainase,” katanya.

Sementara itu terkait reklame yang masih melanggar, Berlianto menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk memastikan legalitas pemasangannya.

“Diharapkan kedepan tidak ada lagi bangunan yang mengganggu fungsi drainase. Tentu ini demi kebaikan dan kenyamanan kita semua,” pungkas Berlianto. (Fay/*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi