Palangka Raya, Kantamedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran produk hukum daerah selama bulan Ramadan, Sabtu (21/2/2026) hingga Minggu dini hari (22/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 23.00 WIB hingga 02.20 WIB tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/226 tentang pengaturan usaha hiburan, kafe, restoran, dan tempat sejenis selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya melaporkan, tim menyasar sedikitnya 14 lokasi usaha hiburan dan billiard di sejumlah titik, di antaranya kawasan Jalan G Obos, Jalan Yos Sudarso, Jalan DI Panjaitan, Jalan Imam Bonjol hingga Lingkar Luar.
Hasil pengawasan menunjukkan 12 lokasi usaha telah tutup sesuai aturan, sementara dua lokasi masih beroperasi saat jam pembatasan diberlakukan, yakni Café dan Karaoke Mawar Merah 42 serta O Billiard & Café. Selain itu, di Zoom Karaoke Pool and Bar, petugas mendapati lokasi sudah tutup namun masih terdapat minuman beralkohol yang dipajang di area kasir. Atas temuan tersebut, petugas memberikan teguran tertulis serta imbauan untuk mematuhi ketentuan surat edaran.
Secara keseluruhan, tiga pelaku usaha terjaring dalam pengawasan ini. Dua dikenakan teguran tertulis, sementara satu lainnya mendapat teguran lisan dan sosialisasi langsung.
Kegiatan diawali apel dan pengarahan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Palangka Raya, Ginanjar Adi Nugroho, didampingi Kepala Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah Arisa Swastajaya. Operasi turut melibatkan unsur Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Polresta Palangka Raya, Polisi Militer, Kodim 1016/Plk, Dinas Kominfo, Bagian Hukum Setda, serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya.
Satpol PP menegaskan kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghormati suasana Ramadan, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku di Kota Palangka Raya. (Daw)



