Palangka Raya, Kantamedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area di atas drainase di sepanjang Jalan RTA Milono Palangka Raya, untuk melakukan pembongkaran bangunan usahanya secara mandiri.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, usai memimpin apel gabungan di halaman Masjid Agung Kubah Kecubung, Palangka Raya, Senin (16/6/2025).
Ia mengatakan, penataan ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah terkait pemanfaatan ruang kota.
“Mulai hari ini kami sampaikan pemberitahuan resmi kepada para pelaku usaha yang masih berjualan di atas drainase, bahwa penertiban akan dilaksanakan pada Senin 23 Juni 2025. Tidak ada lagi aktivitas di atas saluran air, karena menghambat fungsi drainase dan melanggar aturan,” tegas Berlianto.
Ia menjelaskan, penataan ini juga akan didukung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Terutama untuk menata saluran air dan akses jalan di wilayah RTA Milono.
Perlu diketahui jelas Berlianto, langkah awal sudah dilakukan melalui dialog dengan pemilik lahan dan pengelola Pasar Sabangau Jaya, H. Yansyah. Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa para PKL khususnya penjual sayur dan ikan akan difasilitasi tempat berjualan secara gratis selama tiga bulan ke depan.
“Ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan warga. Solusi ini kita harapkan bisa mengurangi potensi konflik dan tetap menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil,” tambahnya.
Berlianto juga mengimbau para pedagang yang terdampak untuk segera berkomunikasi dengan pemilik lahan di belakang drainase agar bisa menempati lokasi yang sesuai aturan. Ia menyebutkan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas, namun tindakan tegas akan diambil jika instruksi tidak diindahkan.
“Kami berharap warga Palangka Raya dapat mematuhi aturan ini, sebagaimana telah diterapkan di ruas-ruas jalan lain seperti Jalan Seth Adji, Jalan Adonis Samad, dan Jalan G. Obos, yang telah berhasil ditata dengan baik,” pungkasnya. (Fay/*)