Palangka Raya, Kantamedia.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan, pemerintah kota (Pemko) setempat tidak akan melakukan penaikkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pemko Palangka Raya tidak ingin membebani masyarakat. Maka itu tdak ada kebijakan untuk menaikan PBB-P2,” ungkap Fairid, Senin (25/8/2025).
Tak dipungkiri lanjut Wali Kota Palangka Raya dua periode ini mengatakan, saat ini ramai pemberitaan mengenai kenaikan PBB sejumlah daerah di Indonesia. Kondisi demikian jelas dia, tidak berlaku untuk Kota Palangka Raya.
Tidak hanya itu, selain memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2, maka Pemko Palangka Raya juga memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda pajak.
“Diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang belum dibayarkan sebelumnya juga diberlakulan. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” jelasnya.
Semua kebijakan tersebut diambil ucap Fairid, tidak lain untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak PBB-P2.
“Perlu diketahui, untuk penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2025. Jadi masyarakat yang kemarin menunggak dendanya telah kami hapuskan,” bebernya.
Terlepas dari itu semua tambah Fairid, pihaknya berharap dan terus mendorong kesadaran masyarakat untuk aktif membayar pajak tepat waktu, guna mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Palangka Raya. (Fay/*)