Palangka Raya, kantamedia.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalteng 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Jumat malam (25/7/2025).
Melalui RPJMD ini, Pemerintah Provinsi Kalteng menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan, dengan prioritas pada pemerataan kesejahteraan, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan akses pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Namun demikian, pemerintah provinsi mengakui akan menghadapi tantangan serius terkait keterbatasan fiskal daerah, terutama pada tahun anggaran 2026 dan 2027. Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa alokasi APBD dipastikan mengalami penurunan akibat kebijakan baru terkait bagi hasil pajak daerah.
“Penurunan ini terjadi karena adanya aturan baru. Porsi pajak untuk provinsi turun, sementara kabupaten/kota justru mengalami kenaikan,” ungkap Leonard dalam keterangannya usai rapat paripurna.
Menurut Leonard, skema baru bagi hasil pajak—termasuk pajak air permukaan, kendaraan bermotor, bahan bakar, alat berat, MBLB, dan rokok—berdampak pada penurunan signifikan pendapatan provinsi. “Dari Rp8,4 triliun, anggaran kita berkurang menjadi sekitar Rp7 triliun. Penurunan sekitar Rp1,4 triliun,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih kecilnya kontribusi pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). “Pendapatan dari sektor ini baru sekitar 0,51 persen. Karena skema opsi pajaknya lebih menguntungkan kabupaten/kota, kita hanya mendapat sekitar 25 persen,” terangnya.
Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Leonard memastikan bahwa seluruh program prioritas yang tertuang dalam RPJMD tetap akan dijalankan. “Arahan Gubernur dan Wakil Gubernur sangat jelas. Tidak ada program yang dikurangi, hanya saja alokasinya akan disesuaikan dengan kondisi anggaran,” tutupnya. (daw)


