Palangka Raya, Kantamedia.com — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengungkapkan sebanyak 700 warga Kalimantan Tengah tercatat resmi sebagai pekerja migran di luar negeri. Pendataan dilakukan melalui Balai P2MI Kalimantan Selatan karena provinsi Kalteng belum memiliki unit pelayanan sendiri.
Mukhtarudin menjelaskan, pekerja migran asal Kalteng umumnya terserap di sektor profesional seperti perkebunan, keperawatan, dan kesehatan, dengan negara tujuan Jepang, Jerman, dan Arab Saudi.
Ia menegaskan bahwa data tersebut hanya mencakup pekerja migran yang berangkat secara prosedural dan terdaftar dalam sistem pemerintah. “Yang terdaftar inilah yang bisa kami pantau perlindungan dan jaminannya,” ujarnya.
Mukhtarudin menuturkan bahwa keberangkatan resmi memastikan kepastian hukum, jaminan sosial, perlindungan ketenagakerjaan, dan upah sesuai kontrak. Sebaliknya, sebagian besar kasus pekerja migran bermasalah berasal dari jalur non-prosedural yang melibatkan calo atau jaringan pengiriman ilegal.
Ia pun mengimbau masyarakat Kalimantan Tengah agar menghindari jalur ilegal dan selalu mengurus keberangkatan secara resmi demi keamanan dan perlindungan yang lebih terjamin saat bekerja di luar negeri. (Daw)



