Palangka Raya, kantamedia.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, menekankan perlunya penguatan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional.
Anang menyebut berbagai tantangan yang dihadapi daerah, mulai dari pembatalan rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga dampak politik dari pergantian presiden dan kepala daerah. “Situasi ini bukan soal siapa salah siapa benar. Ini butuh respons kolaboratif, lintas sektor, dan penyesuaian strategi fiskal secara terukur,” tegasnya pada awak media (29/7/2025)
Salah satu strategi yang diangkat adalah penguatan perjanjian kerja sama (PKS) antara provinsi dan kabupaten/kota, terutama dalam urusan pengawasan dan penagihan. Ia mencontohkan Kotawaringin Timur yang mendapatkan bagi hasil sekitar Rp115 miliar per tahun, namun masih perlu memperkuat dukungan terhadap petugas pajak di lapangan.
“Sistem bagi hasil saat ini memberikan 70 persen ke kabupaten/kota, dan 30 persen ke provinsi. Tapi 30 persen itu juga kembali dalam bentuk belanja pembangunan untuk daerah,” jelas Anang, sembari menekankan pentingnya melihat skema ini secara utuh dan berorientasi pembangunan.
Sorotan khusus juga diberikan pada layanan Samsat, yang masih menghadapi masalah koordinasi antara Polri, Jasa Raharja, dan Bapenda. Banyak warga justru memilih melakukan pembayaran pajak di luar Kalteng karena biaya lebih rendah. “Contohnya, biaya mutasi kendaraan di Banjarmasin hanya Rp25 ribu, sementara di sini bisa Rp500 ribu,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor BBM ilegal, pajak air permukaan, rokok ilegal, hingga alat berat. CCTV dan pos pantau telah dipasang di titik-titik strategis seperti Tamiyang Layang, Kapuas, dan Lamandau. Namun, ia menyoroti bahwa sekitar 5.600 alat berat beroperasi di Kalteng, dan 80 persen di antaranya membayar pajak di luar provinsi.
Untuk pajak air permukaan, Anang menyebut ada 52 perusahaan yang belum patuh. Ia meminta kepala daerah ikut aktif dalam proses penagihan. Sedangkan untuk pajak rokok, mekanisme penyaluran kini tidak langsung diterima bulan berjalan, dan peredaran rokok ilegal turut menggerus potensi penerimaan.
Terkait sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Anang menegaskan bahwa baik kegiatan legal maupun ilegal tetap wajib dikenai pajak. “Arahan KPK, serta surat resmi dari Kemenkeu dan Kemendagri sudah ada. Semua kegiatan wajib dipungut pajaknya dan akan kami sosialisasikan ke seluruh daerah,” tandasnya.
Guna memperkuat inovasi pelayanan, mulai 15 Agustus 2025, Bapenda akan meluncurkan sistem pembayaran PKB berbasis aplikasi digital. Namun, untuk kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun, wajib hadir ke Samsat untuk validasi fisik.
Anang juga mengingatkan agar seluruh ASN di Kalteng menggunakan kendaraan berpelat KH sebagai wujud dukungan terhadap belanja daerah. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas.
“Pemda kabupaten/kota harus aktif mendata, menagih, mengawasi, dan melaporkan potensi pendapatan secara berkala. Laporan-laporan ini menjadi fondasi kami dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih responsif dan akurat,” tutupnya. (daw)