Hut Ri

Dishub Kalteng Tindak Tegas Angkutan PBS Tak Sesuai Aturan, Empat Truk CPO Diamankan

Palangka Raya, kantamedia.com – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Dishub Kalteng) mengambil tindakan tegas terhadap empat unit angkutan barang milik perusahaan besar swasta (PBS) yang terbukti melanggar aturan saat Gubernur Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di jalur distribusi beberapa waktu lalu.

Dalam sidak tersebut, ditemukan kendaraan angkutan yang tidak memenuhi persyaratan legalitas dan teknis, mulai dari KIR mati, STNK tidak aktif, hingga pelat kendaraan non-KH. Seluruh kendaraan langsung ditahan di Terminal Palangka Raya sebagai bentuk penegakan aturan.

“Kami langsung koordinasi dengan pihak kepolisian. Kendaraan itu ditahan dan pemiliknya sudah dipanggil serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran,” kata Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy, Kamis (29/5/2025).

Ada Angkutan Tidak KIR Sejak 2010

Lebih lanjut, Yulindra menyebut salah satu kendaraan bahkan tidak melakukan uji KIR sejak tahun 2010. Padahal, sesuai regulasi, uji KIR wajib dilakukan dua kali dalam setahun. Saat ini, pemerintah telah menggratiskan layanan KIR di seluruh kabupaten/kota.

“Artinya perusahaan ini tidak punya perhatian terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga infrastruktur jalan. Sekarang KIR sudah gratis dan online, tidak ada alasan untuk abai,” tegasnya.

Truk-truk tersebut mengangkut Crude Palm Oil (CPO) dengan muatan yang jauh melampaui kapasitas jalan, yakni mencapai 17 ton, sementara kelas jalan yang dilalui hanya mengizinkan beban maksimal (MST) 8 ton.

Pelat Nomor Kendaraan Luar Kalteng

Masalah lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan pelat kendaraan non-KH (Kalimantan Tengah) oleh PBS yang beroperasi di wilayah ini. Gubernur meminta seluruh kendaraan yang telah beroperasi lebih dari tiga bulan agar dimutasi dan menggunakan pelat KH, sesuai ketentuan.

“Mutasi itu wajib setelah tiga bulan kendaraan beroperasi di luar daerah asalnya. Ini untuk memastikan kontribusi retribusi ke daerah berjalan adil,” ujar Yulindra.

Patroli Gabungan Terus Berjalan

Dishub Kalteng bersama tim terpadu terus melakukan patroli rutin di beberapa titik strategis, termasuk di Pos Kosek Kahayan Tengah. Evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan dilakukan setiap saat.

“Kami pastikan perusahaan benar-benar menepati komitmen mereka. Evaluasi dan pengawasan tidak berhenti,” ujarnya.

Terkait sanksi kepada perusahaan pelanggar, Yulindra menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi korporasi. Penindakan lebih lanjut diserahkan kepada instansi terkait, seperti kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan instansi teknis lainnya.

“Yang bisa menghentikan operasional perusahaan adalah instansi yang punya kewenangan penyelidikan dan penindakan. Kami hanya bagian dari sistem pengawasan teknis,” tutupnya.

Dishub Kalteng menyerukan kepada seluruh pelaku usaha transportasi untuk mematuhi aturan demi menjaga keselamatan dan infrastruktur jalan yang menjadi aset publik bersama. (daw)

Bagikan berita ini