Palangka Raya, Kantamedia.com – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Dr. Donny Yoesgiantoro menegaskan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik merupakan program prioritas nasional untuk memastikan seluruh lembaga negara menunaikan kewajiban keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan penganugerahan Monev KIP di Palangka Raya, Selasa (25/11/2025) malam.
Donny menjelaskan Monev dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi yang menyusun standar teknis layanan informasi publik. Badan publik dinilai apakah sudah melaksanakan standar tersebut atau masih terdapat kekurangan. “Kami melihat melalui Self Assessment Questionnaire dan hasil monitoring di lapangan. Monev itu mengevaluasi apa yang sudah dihasilkan badan publik,” ujarnya.
Ia menekankan hasil penilaian tidak hanya penting sebagai capaian administratif, tetapi juga harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat. “Publik itu prinsipal, pemilik uang. Komisi Informasi dan badan publik hanyalah agen yang dibayar untuk melayani publik,” tegasnya.
Dalam penilaian Monev 2025, badan publik diklasifikasikan ke dalam lima kategori: informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. Pengelompokan tersebut mengikuti skor yang ditetapkan, mulai dari nilai 90–100 untuk kategori informatif hingga skor rendah yang menunjukkan lemahnya kepatuhan.
Kriteria penilaian mencakup komitmen pimpinan, jumlah sengketa informasi, ketersediaan sarana-prasarana layanan keterbukaan, serta dukungan PPID dalam merespons permintaan informasi masyarakat. “Nilainya tidak hanya kuantitatif, tetapi juga melihat kualitas layanan informasi publik,” tambah Donny.
Ia mengingatkan hasil Monev harus menjadi dasar pembenahan tata kelola informasi publik di seluruh instansi pemerintahan. Penganugerahan penghargaan, menurutnya, bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk apresiasi bagi badan publik yang benar-benar menjalankan amanat undang-undang. (Daw).



