EPPD Kalteng 2025, Tiga Daerah Masuk Kategori Rendah

Timda Dorong Perbaikan Layanan Dasar

Palangka Raya, kantamedia.com – Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kalimantan Tengah memasuki babak krusial. Setelah Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 digelar di Aula Inspektorat Provinsi, Kamis (19/6/2025), terungkap masih terdapat tiga kabupaten/kota yang masuk dalam kategori rendah berdasarkan hasil Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2023.

Plt. Inspektur Daerah Kalteng, Eko Sulistiono, menjelaskan bahwa EPPD merupakan mekanisme evaluasi formal oleh pemerintah pusat terhadap kinerja daerah. Bagi pemerintah kabupaten/kota, proses ini menjadi domain Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) melalui pembentukan Tim Daerah (Timda) EPPD.

“Skor tertinggi dalam EPPD itu lima. Ada klasifikasi rendah, sedang, dan tinggi. Harapan kita, tahun ini semua kabupaten/kota di Kalteng minimal masuk kategori sedang,” ujar Eko. Ia menambahkan, hasil evaluasi yang dilakukan tahun ini bersifat final dan tidak dapat direvisi, berbeda dengan dua tahun lalu ketika sistem penilaian masih memberikan ruang perbaikan.

Timda akan menyoroti kelemahan-kelemahan berdasarkan ratusan Indikator Kinerja Kunci (IKK). “Data itu lengkap. Kita bisa lihat secara objektif, kelemahan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan hingga urusan pilihan,” kata Eko. Dorongan perbaikan akan diarahkan tepat sasaran, sesuai titik lemah masing-masing daerah.

Harapan Laporan Kinerja Makin Realistis dan Berbasis Data

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B. Aden, menegaskan pentingnya kualitas laporan LPPD sebagai gambaran riil penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“LPPD itu mencerminkan kinerja kepala daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Termasuk capaian RPJMD, transparansi informasi, dan kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujarnya saat ditemui usai rapat.

Herson mengingatkan bahwa laporan yang baik harus berbasis pada realitas kinerja. Jika layanan masyarakat semakin baik, maka semestinya nilai LPPD juga semakin meningkat. Sebaliknya, nilai buruk adalah indikator bahwa layanan publik juga tidak optimal.

“Indikator hasil LPPD akan menentukan klasifikasi baik, sedang, atau rendah. Harapannya, semua kabupaten/kota di Kalteng ke depan nilainya membaik. Itu artinya layanan ke masyarakat juga membaik,” ujarnya.

Inspektorat: Validasi Laporan Harus Tepat Waktu dan Akurat

LPPD wajib disampaikan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Eko Sulistiono menekankan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu pelaporan.

“Kita ingin laporan yang benar-benar mencerminkan kondisi sesungguhnya. Karena sistem EPPD yang sekarang ini sudah closed system — tidak ada ruang revisi setelah laporan dikirim,” ujarnya.

Ia juga membuka ruang bagi kritik dan pengawasan publik, terutama dari media, LSM, dan tokoh masyarakat, sebagai bagian dari perbaikan tata kelola daerah. (daw)

Bagikan berita ini