Palangka Raya, Kantamedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum Masyarakat (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria yang masih marak terjadi di daerah. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri kegiatan pembentukan Posbakum, Kamis (6/11/2025).
Agustiar menyebut inisiatif pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum sangat relevan dengan kondisi Kalimantan Tengah yang kerap menghadapi persoalan pertanahan, mulai dari sengketa batas, lahan adat, hingga konflik antara warga dan korporasi. “Apa yang digagas oleh Bapak Presiden melalui Kementerian Hukum ini sangat baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh kepala desa dan lurah dikumpulkan agar memahami model operasional Posbakum, termasuk proses awal penyelesaian masalah, pendampingan hukum, dan mekanisme eskalasi jika persoalan tidak terselesaikan di tingkat lokal. “Setiap desa dan kelurahan dikumpulkan untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, terutama terkait hukum agraria,” tegasnya.
Gubernur menekankan bahwa pendekatan pemerintah daerah selalu dimulai dari langkah persuasif. Kalimantan Tengah telah lama mempraktikkan penyelesaian berbasis dialog, sehingga pola ini tetap menjadi garda terdepan. “Langkah-langkah dilakukan dari pendekatan persuasif, sebelum masuk jalur hukum atau pengadilan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan konflik harus berpijak pada nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat: musyawarah untuk mufakat. Prinsip ini selaras dengan budaya hukum masyarakat Dayak yang mengedepankan damai dan penyelesaian kolektif. “Yang utama adalah musyawarah dan mufakat terlebih dahulu,” ujarnya.
Agustiar menambahkan, kekuatan nilai adat di Kalimantan Tengah masih sangat hidup, sehingga penyelesaian melalui jalur damai sering kali menjadi solusi terbaik untuk meredam konflik. “Nilai-nilai hukum adat masih kuat, jadi musyawarah mufakat tetap diutamakan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka jika dialog tidak membuahkan hasil. Negara hadir melalui Posbakum untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pendampingan hukum yang benar dan terstruktur. (Daw).



